1. Kecamatan merupakan perangkat daerah Kabupaten sebagai pelaksana teknis kewilayahan yang mempunyai wilayah kerja tertentu dan dipimpin oleh seorang Camat.
2. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
3. Pembentukan Kecamatan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
4. Kedudukan, tugas, fungsi dan Struktur organisasi Kecamatan adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101 dan Pasal 102 Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi serta Tata Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.